Akademisi Anggap Penetapan Teroris ke KKB oleh Pemerintah Sudah Tepat

Nusantaratv.com - 07 Desember 2021

FGD terkait perkembangan pasca KKB Papua ditetapkan sebagai teroris.
FGD terkait perkembangan pasca KKB Papua ditetapkan sebagai teroris.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Keputusan yang diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut diambil, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dosen Prodi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Sapto Priyanto menilai keputusan pemerintah tersebut sudah tepat. Sebab, hal itu selaras dengan penelitian yang pihaknya lakukan. 

"Ketika sekarang pemerintah menetapkan KKB sebagai teroris dari kami sih tidak kaget karena kami dari sisi akademisi sudah sebagaimana kajian, review dan penelitian kami sebelumnya," ujar Sapto di Focus Group Discussion (FGD) 'Perkembangan di Papua Pasca Penetapan OPM/KKB Sebagai Teroris', yang digelar Public Virtue Research Institute dan Amnesty International Indonesia di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Penelitian yang dilakukan oleh Indonesia for Society Empowerment (INSEP) pada tahun 2011 hingga 2012 itu, dilakukan untuk mengetahui motivasi dan akar terorisme di Indonesia. Sapto mengaku pihaknya mewawancarai 110 koresponden pelaku teror di Indonesia, dan ada 2 responden dengan motif separatisme. 

"Responden yang lain mengaku melakukan aksi terorisme dengan latar belakang ideologis, solidaritas kelompok, dendam dan situasional," kata dia. 

"Yang terpenting menurut Sapto ini adalah bagaimana saat ini menangani Papua dengan pendekatan lunak, yaitu mengedepankan program pendidikan, ekonomi dan informasi sampai kemasyarakat pedalaman. Pendekatan budaya lokal juga perlu dioptimalkan dengan melibatkan tokoh-tokoh adat, tokoh agama dan akademisi," imbuh Sapto.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pertahanan Prof. Anak Agung Banyu menambahkan, definisi terorisme dalam UU sudah sangat jelas. Sehingga, tak perlu ada kekhawatiran adanya penyimpangan penindakan ketika KKB dimasukkan ke dalam kategori teroris oleh pemerintah. 

"Melihat dari UU Nomor 5 Tahun 2018 khususnya pasal 1 terkait definisi, saya cuma mau bilang sebetulnya kalau kita mengacu pada definisi saya condong mengatakan itu justru sangat komprehensif dan detail," ujarnya. 

"Karena kalau saya meminjam beberapa indikator yang diberikan teman-teman KontraS itu bicara mengenai metode,tujuan, dampak, sasaran dan motifnya itu semua sudah jelas. Saya pikir bahwa definisi yang ada di Indonesia sangat komprehensif dengan aspek kehatian-hatiannya," imbuhnya. 

Senada, mantan narapidana kasus terorisme (napiter) Ustaz Sofyan Tsauri, memandang pelabelan teroris terhadap KKB Papua oleh pemerintah sudah tepat dan sesuai. Mengingat aktivitas kelompok itu, kerap melakukan teror terutama kepada masyarakat sipil di Tanah Papua. 

"Aktivitas mereka yang melakukan serangan kemudian bersembunyi, hit and run, persis seperti yang dilakukan para teroris," kata dia. 

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berharap agar seluruh pihak yang tak setuju dengan keputusan pemerintah itu, tak terburu-buru memberikan penilaian. Menurutnya, perlu waktu untuk melihat apakah ada dampak negatif dari penetapan KKB Papua sebagai teroris. 

"Kita perlu lah melakukan sebuah evaluasi setelah pemerintah menetapkan status organisasi teroris kepada organisasi di Papua yang disebut oleh pemerintah sebagai KKB," ujar Usman. 

"Kita ingin lihat seberapa jauh implikasi penetapan status itu terhadap situasi hukum, HAM, dan keamanan di Papua," imbuhnya. 

Pihaknya sendiri saat ini tengah melakukan penelitian terhadap para pihak terkait di Papua, perihal penetapan status teroris kepada KKB. 

Lebih lanjut, Usman meminta pemerintah konsisten dalam pemberian 'gelar' terhadap KKB. Apalagi baik istilah teroris maupun OPM, memiliki makna dan dampak lanjutan berbeda.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])