UMK 2022 Medan Naik Rp40 Ribu Jadi Rp 3.370.645

Nusantaratv.com - 02 Desember 2021

Wali Kota Medan Bobby Nasution/ist
Wali Kota Medan Bobby Nasution/ist

Penulis: Ramses Manurung

Medan, Nusantaratv.com-Pemerintah Kota Medan telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Medan tahun 2022 naik 1,22 persen Rp 40.778,08. Dengan kenaikan ini maka UMK Medan menjadi Rp 3.370.645,08.

"Saya ngomong kenaikannya saja ya. Kenaikannya, kalau nggak salah saya, kesepakatan kemarin tentunya di atas 1 persen, Rp 40 ribu sekian," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/12/2021).

"Secara nilai di atas provinsi," imbuhnya.

Bobby menjelaskan penetapan UMK dilakukan secara bersama-sama dengan Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat serikat pekerja.

Baca juga: UMP 2022 Sumut Hanya Naik Rp23 Ribu, Buruh Ancam Mogok

"Ya itu kan penetapannya bukan kami, Pemko Medan. Penetapan itu ada aturannya, kita ada dewan pengupahan, tentunya di situ ada serikat pekerja, kita hadirkan, dan masukan dari serikat pekerja, dengan perusahaan-perusahaan, sudah duduk sama-sama," ujar Bobby, mengutip detikcom.

Lebih lanjut Bobby menjelaskan usulan nilai UMK itu bukan dari Pemko Medan saja. Tetapi merupakan keputusan bersama.

"Itu kan hasil diskusi tentunya, hasil diskusi itu bukan misalnya, oh Pemko pinginnya segini, itu apakah lebih rendah apalagi lebih tinggi, namun itu kesepakatan bersama, jadi jangan bilang oh Pemko sekian, para serikat sekian, yang penting ini adalah kesepakatan antara Pemko Medan dan serikat pekerja. Hasilnya seperti itu kenaikan di atas 1 persen," tukas Bobby.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])