Profil Polwan Cantik Briptu Christy yang Sedang Diburu Polda Sulut

Nusantaratv.com - 06 Februari 2022

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham/ist
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah diburu oleh Polda Sumut. Briptu Christy dikabarkan kabur dari tugas sejak November 2021. Peristiwa kaburnya Briptu Christy viral di media sosial. 

Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan Propam untuk mencari dan menemukan Briptu Christy. Bahkan telah memasukkan Briptu Christy dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022 lalu. 

Briptu Christy diduga kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Berikut profil Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang disebut desersi dari kepolisian.

Gadis Manado ini lahir pada 26 Desember 1996.

Ia terdaftar dengan memiliki NRP: 96120212.

Briptu Christy bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Ia memiliki tinggi badan 170 cm dan rambut hitam lurus.

Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar perempuan.

Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di Facebook Christy Cantika Sugiarto.

Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.

Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.

Akan Dipecat

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham menyatakan Briptu Christy tetap dapat diberhentikan secara tidak hormat meskipun absen dalam sidang kode etik.

"Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," ucap Jules.

Jules juga memastikan Briptu Chrsity akan diberhentikan dari kepolisian akibat ulahnya itu.

"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," pungkasnya. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])