Prihatin! UMK 2022 Kudus Cuma Naik Rp2 Ribu, Serikat Pekerja: Tak Ada Artinya

Nusantaratv.com - 25 November 2021

Aksi unjuk rasa pekerja menolak upah murah/ist
Aksi unjuk rasa pekerja menolak upah murah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Kudus, Nusantaratv.com-Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kudus pada 2022 naik Rp 2.063 atau 0,09 persen.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus mengaku prihatin dan menilai kenaikan UMK 2022 Kudus Rp 2.063 tersebut tidak ada artinya. 

"Kenaikan seperti itu tidak berarti apa-apa buat kita. Malah melihat kondisi sekarang ini tidak ada artinya sama sekali," kata Ketua DPC KSPSI Kudus, Andreas Hua, Kamis (25/11/2021).

Andreas mengatakan adanya peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bagi penetapan UMP dan UMK menyebabkan kenaikan upah di Kudus terbilang sangat kecil. 

"Kita merasa sangat prihatin dengan penentuan UMK berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021. Karena berdasarkan perhitungan itu di Kudus hanya naik Rp 2.063, atau 0,09 persen," jelasnya.

Baca juga: Kecewa UMP 2022 Jatim Cuma Naik Rp22 Ribu, Buruh Kasih Uang Receh ke Khofifah

Andreas mengungkapkan pihaknya mengusulkan kenaikan UMK kepada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus sebesar Rp 118 ribu atau 5,17 persen. 

"Angka itu dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional naiknya Rp 118 ribu. Jadi Rp 2.409.440. Sebelumnya, UMK tahun 2021 Rp 2.290.995," terang dia.

"Kita bagi perusahaan yang punya kemampuan kenaikan, kita berharap tidak sesuai dengan PP nomor 36, tapi sesuai dengan apa yang sudah kami usulkan dewan pengupahan sebesar 5,17 persen," ujar Andreas, mengutip detikcom.

Menyikapi kenaikan UMK 2022 Kudus yang cuma Rp 2.063, Andreas menyatakan KSPSI Kudus bakal menggelar aksi pada 30 November 2021 mendatang. Aksi ini untuk menyuarakan keprihatinan mereka dengan kenaikan upah buruh yang hanya Rp 2 ribu.

"Kita ke depan kita akan mengadakan aksi keprihatinan, kita tidak berniat menyerang siapa-siapa. Tapi kita mau tunjukkan reaksi kita kepada kebijakan atau peraturan PP nomor 36," ucapnya.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])