Jakarta, Nusantaratv.com-Sejalan dengan perpanjangan permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang. Polda Metro Jaya juga melanjutkan kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta.
"Ganjil-genap tetap (berlaku)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengutip detik, Senin (13/9/2021).
Kebijakan gage di Jakarta diberlakukan di tiga titik kawasan. Tiga kawasan itu berada di Sudirman, MH Thamrin, hingga kawasan Rasuna Said.
Baca juga: PPKM di Pulau Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021
Bagi pelanggar gage akan dikenakan sanksi tilang. Sanski tilang itu dilakukan secara manual hingga bantuan kamera e-TLE.
Sambodo mengatakan pihaknya kini tengah membahas soal mekanisme gage di kawasan tempat wisata. Menyusul arahan pemerintah pusat terkait pemberlakuan gage tiap akhir pekan di kawasan tempat wisata.
"Nanti sedang kita konsepkan dulu," tukas Sambodo.