Pemprov DKI Jakarta Ancam Jatuhkan Sanksi pada Toko yang Pajang Iklan Rokok

Nusantaratv.com - 17 September 2021

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ist
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ist

Penulis: Ramses Manurung | Editor: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada toko yang memajang iklan rokok

Ancaman itu dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan pihaknya berencana menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok. Ia menyebut penerapan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap.

"Ini berproses tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment, secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya pemberian sanksinya," kata Riza mengutip detik, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kala Anies Dipuji Selangit Netizen Gara-gara Bangun Stadion

Riza meminta kesadaran pemilik usaha agar tak memajang produk rokok di toko nya tanpa harus menunggu penindakan dari aparat. Karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

"Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan pajangan produk rokok di toko, minimarket hingga supermarket sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di bawah umur. Meskipun begitu, dia menegaskan penjualan rokok tidak dilarang.

Arifin awalnya mengaku menerima banyak pengaduan berkaitan dengan iklan rokok di sejumlah gerai minimarket. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar tak memajang produk rokok.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])