Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai Timur Angkat Bicara Terkait Aksi Pencabulan Balita Penyandang Disabilitas

Nusantaratv.com - 06 Februari 2022

Ny.Theresia Wisang Agas, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai Timur. Foto (Istimewa)
Ny.Theresia Wisang Agas, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai Timur. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Kabar tak sedap dan menyayat hati datang di awal pebruari 2022. Dalam dua bulan terakhir terjadi kasus pemerkosaan di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur. 

Sebagaimana diberitakan media, seorang balita tunawicara berinisial P mendapat perlakuan senonoh dari pria yang diketahui bernama Iren. Balita berusia 2 tahun itu diperkosa hingga kemaluannya robek.

Peristiwa ini memantik keprihatinan publik. Tak terkecuali Ny. Theresia Wisang Agas. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai Timur ini, mengutuk keras  pelaku pemerkosaan. 

"Ini betul-betul biadap. Apapun alasannya pemerkosaan terhadap anak, apalagi anak yang cacat adalah kejahatan pada kemanusiaan, dan merendahkan martabat kita sebagai manusia, tegas Theresia Wisang. 

Theresia mengingatkan pihak kepolisian serius menangani kasus-kasus begini, supaya tidak jadi preseden buruk, dan orang menganggap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

"Saya minta kepada pihak berwajib agar penanganan terhadap kasus seperti ini harus serius. Kejahatan seperti ini adalah kejahatan yang paling kejam dari semua kejahatan. Jangan main-main dengan kriminalitas seperti ini, ungkap mantan aktivis PMKRI ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya,Kepala Desa Golo Ros, Herman Jehadut membenarkan aksi pencabulan tersebut.

“Iya benar. Kejadiannya tanggal 27 Januari lalu. Orang tua korban kemarin datang ke rumah dan sudah cerita semua. Termasuk hasil visum kemaluan korban robek,” ujar Herman Via telepon.

Ia menjelaskan, saat ini, pihak pelaku ingin menyelesaikan kasus yang terjadi secara kekeluargaan. Tetapi, menurut Herman, pihaknya tidak akan melibatkan diri untuk mediasi. “Karena kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Apalagi si korban anak kecil ini tidak bisa bicara,” katanya.

Herman menambahkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Matim. Sehingga dia berharap semoga penanganan terhadap kasus ini dilakukan secepat mungkin.

“Dulu kasus pertama dimediasi. Sekarang kalau penanganan tidak cepat pasti ujung-ujungnya mediasi. Kami di desa tidak ada kewenangan. Sebab hukum yang kami pakai disini adalah hukum adat. Itupun kami lihat dulu kasusnya,” tandas Herman.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])