Ketahuan Lakukan Video Call Sex, Anggota KPU di Bengkulu Dipecat

Nusantaratv.com - 03 November 2021

Ilustrasi video call sex/ist
Ilustrasi video call sex/ist

Penulis: Ramses Manurung

Bengkulu, Nusantaratv.com-Kedapatan melakukan video call sex, anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex. 

"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP, Rabu (3/11/2021).

Meixxy Rismanto sendiri selaku teradu mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah miliknya. Tindakannya melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

"Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila," kata majelis mengutip detikcom, Rabu (3/11/2021).

Bukannya menolak video call sex itu, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. 

Bahkan dalam persidangan terungkap fakta teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video asusila (video call sex).

Baca juga: Selebgram RR Ditangkap Polisi Karena Telanjang Saat Live

"Teradu tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya," beber majelis yang diketuai Muhammad.

Tak hanya itu, Meixxy Rismanto juga tidak memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan media tentang video asusila yang tersebar luas di kalangan masyarakat meskipun berita tersebut melibatkan dirinya. Sikap dan tindakan Teradu telah meruntuhkan marwah lembaga penyelenggara Pemilu.

"Berkenaan dengan alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila (video call sex), DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan," beber majelis.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan," putus majelis.

Sementara itu, satu anggota majelis Pramono Ubaid Tanthowi menilai hukuman di atas tidak tepat.

Menurut Pramono, sikap Teradu memang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu maupun nilai-nilai agama yang baik. Namun dalam pandangan Pamono, perbuatan Teradu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])