Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Pulang Mabuk

Nusantaratv.com - 15 November 2021

Ilustrasi hukum dan keadilan/ist
Ilustrasi hukum dan keadilan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan terdakwa Valencya (45) terhadap suaminya CYC. Gara-gara memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, Valencya dituntut jaksa hukuman satu tahun penjara. 

Pengambilalihan itu dilandasi perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11/2021).

Leonard menerangkan eksaminasi khusus terhadap kasus terdakwa Valencya ini dilakukan dengan cepat sebagai bentuk program quick wins. Eksaminasi khusus dilakukan sejak pagi hingga sore tadi di Gedung Jampidum Kejagung.

Baca juga: Gara-gara Marahi Suami Pulang dalam Keadaan Mabuk, Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Lebih lanjut Leonard menjelaskan eksaminasi khusus itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum yang masuk dalam P16a.

"Pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Karawang, serta JPU yang masuk dalam P16a," beber Leonard mengutip detikcom.

Seperti diberitakan, seorang ibu dua anak berinisial V (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap memarahi suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Setelah terlibat aksi saling melaporkan ke polisi, pasangan suami istri tersebut akhirnya harus berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan V terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dituntut 1 tahun penjara.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])