Kasus Pencabulan Anak di Lembor Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat

Nusantaratv.com - 02 Februari 2022

Kepolisian sektor (Polsek) Lembor melimpahkan kasus pencabulan anak yang terjadi di Lembor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat. Foto (Humas Polres Manggarai Barat)
Kepolisian sektor (Polsek) Lembor melimpahkan kasus pencabulan anak yang terjadi di Lembor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat. Foto (Humas Polres Manggarai Barat)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Manggarai Barat pada Jumat (28/01/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Lembor, Bripka Suharman mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Lembor.

Ia menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dilaporkan ke Polsek Lembor pada 26 Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/84/X/ 2021/ Polsek Lembor. 

“Kasus pencabulan tersebut dialami oleh B (6), sedangkan pelaku inisial HL (50). Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali yaitu kejadian pertama terjadi sekitar bulan Juli  2021, sedangkan kejadian kedua terjadi pada Oktober 2021. Semua perbuatannya dilakukan di rumah korban,” katanya.

Aksi pencabulan diketahui keluarga korban, saat korban yang merasa takut dan menangis melihat pelaku yang bertamu dan duduk di rumah orang tua korban. Melihat gelagat aneh dari korban, keluarga korban pun bertanya dan diketahui korban telah dicabuli pelaku.

Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lembor dan pelaku diamankan pada 11 Desember 2021 lalu.

Saat ini, lanjut Suharman, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke Kajari Kabupaten Mabar untuk proses lebih lanjut.

"Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tutur Bripka Suharman. 

Atas perbuatannya dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU NO 35 Thn 2014  tentang perubahan  atas UU NO 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak. 

“Harapannya, ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak terjadi lagi,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close