Ini Sembako yang Bakal Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Nusantaratv.com - 23 Agustus 2021

Sembako yang bakal kena pajak.
Sembako yang bakal kena pajak.

Penulis: Supriyanto | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com – Setelah sebelumnya mencuat kebijakan pengenaan biaya pada saat transaksi cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link, kini pemerintah kembali berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa jenis sembako.

Kebijakan ini mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beberapa sembako yang dikenai PPN, mulai dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Baca Juga: MPR Minta Rencana Pajak Sembako-Pendidikan Dibatalkan

Dalam draf RUU KPU itu, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya masuk dalam pengecualian pemungutan PPN. Jasa pelayanan dimaksud ialah pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan hingga jasa asuransi.

Menanggapi kebijakan pemerintah ini, Abdullah Mansuri, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menolak dengan tegas. Ia tidak menyetujui kebijakan pemerintah menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

 

ilustrasi, seorang pedagang sembako dan dagangannya.

Menurutnya, hal ini akan memberatkan bagi pedagang dan masyarakat, mengingat kondisi perekonomian di Indonesia saat ini masih belum bagus setelah terjadi pandemi Covid-19.

“Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana gak gulung tikar,” ucap dia, seperti dilansir dari economy.okezone.com.

Baca Juga: Sembako Dijual Mahal, Risma Bakal Hapus E-Warong

Sebagai bentuk protes dan ketidaksetujuannya, Abdullah akan melayangkan surat protes kepada Presiden.

“Ini agar kementrian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” tandasnya.

Sumber: palingseru.com

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close