Nusantaratv.com-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu kasus yang paling sering terjadi di Tanah Air. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak KDRT.
Mirisnya, banyak para istri yang menjadi korban KDRT tak berani bahkan tak mau melaporkan kejadian yang menimpanya. Dengan berbagai alasan, para korban memilih menyimpan rapat-rapat penderitaannya agar tidak ada yang tahu. Anak dan keluarga besar dan ketergantungan secara finansial seringkali menjadi alasan utama para istri korban KDRT, rela bertahan dalam ikatan perkawinan meski kerap mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya.
Di samping sikapnya yang terkesan 'kompromi' dengan perbuatan KDRT, ternyata banyak juga kaum perempuan khususnya yang sudah menikah tidak tahu tindakan apa saja yang masuk dalam kategori KDRT.
Perlu diketahui, definisi KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan.
Berikut empat bentuk KDRT yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. Kekerasan emosional atau psikologis
Berikut ini adalah tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin saja pernah atau sedang Anda alami:
-Pasangan mengkritik atau menghina Anda di depan umum.
-Pasangan menyalahkan Anda atas perilaku kasarnya dan mengatakan bahwa Anda pantas mendapatkannya.
-Anda sering merasa takut pada pasangan.
-Anda mengubah kebiasaan atau perilaku tertentu demi menghindari pasangan marah.
-Pasangan melarang Anda bekerja, melanjutkan studi, atau bahkan bertemu keluarga dan teman.
-Pasangan menuduh Anda berselingkuh dan selalu curiga jika Anda terlihat dekat atau bicara dengan orang lain.
Pasangan selalu haus perhatian dengan alasan-alasan yang tidak rasional.
-Pasangan terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaan Anda.
-Pasangan mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau membunuh anak Anda.
-Pasangan selalu memeriksa benda-benda pribadi Anda atau membaca pesan singkat dan surat elektronik Anda.
-Pakaian yang Anda kenakan ataupun makanan yang Anda konsumsi dikontrol olehnya.
-Pasangan membatasi uang yang Anda pegang, sehingga Anda tidak dapat membeli kebutuhan penting untuk diri sendiri dan anak.
-Selain beberapa hal di atas, pelecehan terhadap agama, cacat atau kekurangan fisik, etnis, ras, atau strata sosial antarpasangan juga dapat dikategorikan sebagai KDRT.
2. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah jenis kekerasan yang kerap terjadi dalam kasus KDRT. Tindakan kekerasan tersebut dapat berupa memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, atau bahkan membakar anggota tubuh Anda atau anak Anda.
Bahkan ada yang mengikat atau mengurung pasangan di dalam rumah.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual juga bisa terjadi pada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Berikut ini adalah beberapa tanda kekerasan seksual:
-Pasangan memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan, termasuk berhubungan seksual.
-Pasangan menyentuh anggota tubuh sensitif Anda dengan cara tidak layak.
-Pasangan menyakiti Anda selama melakukan hubungan seksual.
-Pasangan memaksa berhubungan seksual tanpa mengenakan kondom atau alat kontrasepsi
-Pasangan memaksa Anda untuk berhubungan seksual dengan orang lain.
4. Kekerasan Ekonomi atau Penelantaran Rumah Tangga
Banyak orang yang tidak tahu bahwa penelantaran rumah tangga termasuk dalam KDRT.
Kekerasan ekonomi ini juga biasa disebut dengan kekerasan penelantaran rumah tangga. Jenis kekerasan ini berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Tindakan kekerasan ini dapat berupa tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.
Menyikapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
-Beri tahu kondisi Anda pada orang terdekat yang dapat Anda percaya. Pastikan pelaku tidak berada di sekitar ketika Anda menginformasikan hal ini.
-Dokumentasikan luka Anda dengan kamera dan simpan dengan hati-hati.
-Catat perilaku kekerasan yang Anda terima beserta waktu terjadinya.
-Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan, karena berisiko membuat pelaku bertindak lebih ekstrem.
Penting untuk diketahui, korban KDRT dapat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Nasional Perempuan, atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kantor polisi.
Pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.