Di Sumut Tak Ada Napi yang Dapat Remisi Imlek 2022

Nusantaratv.com - 01 Februari 2022

Ilustrasi remisi/ist
Ilustrasi remisi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Berbeda dengan di provinsi lain, di Sumatera Utara (Sumut) dipastikan tidak ada narapidana yang memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2022. 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut mencatat ada tiga orang napi yang beragama Konghucu yang menjadi warga binaan di Lapas atau rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut. Namun ketiganya belum bisa mendapatkan remisi karena dinilai belum memenuhi syarat.

"Sehingga remisi khusus hari keagaaman Imlek untuk tahun 2022 nihil," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Imlek, 25 Napi Terima Remisi Khusus

Bambang menjelaskan dari ketiga napi beragama Khonghucu tersebut satu di antaranya masih berstatus tahanan. Sedangkan 2 orang lainnya yang sudah berstatus narapidana dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.

"Napi seumur hidup dan napi PP 99 yang belum menjalani sepertiga masa hukuman," terang Bambang, mengutip analisadailycom.

Secara keseluruhan, sambung Bambang, total jumlah warga binaan di Sumut ada 35.337 orang. Rinciannya 25.528 napi pria dan 1.154 napi wanita.

"Sedangkan tahanan pria berjumlah 8.321 dan tahanan wanita berjumlah 334," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close