Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Murur) Arab Saudi bakal mengenakan denda tilang bagi kendaraan yang tidak dilengkapi kursi pengamanan untuk anak-anak.
Denda tilang ini juga akan diberikan bagi mereka yang mengizinkan anak berusia di bawah 10 tahun untuk duduk di kursi bagian depan kendaraan.
Dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (4/11/2021), denda untuk pelanggaran tersebut berkisar SR300 (Rp1,1 juta) hingga SR500 (Rp1,9 juta). Menurut peraturan lalu lintas, pengguna harus menyediakan kursi keselamatan bagi anak-anak saat naik kendaraan.
Anak-anak akan diizinkan bepergian dengan duduk di kursi depan kendaraan apabila mobil tersebut tidak memiliki kursi belakang. Direktorat Lalu Lintas telah menginstruksikan polisi lalu lintas untuk melakukan pengawasan di jalan-jalan utama, terutama lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera pengintai elektronik.
Direktorat Lalu Lintas juga mengarahkan untuk memberikan sanksi denda bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan terkait penggunaan sabuk pengaman. Pelanggar peraturan ini akan dikenakan denda berkisar SR150 (Rp572 ribu) hingga SR300 (Rp1,1 juta).
Direktorat Lalu Lintas telah menginstruksikan untuk menggencarkan kampanye dalam memberikan sanksi denda kepada para pelanggar terkait kursi pengamanan anak ini. Kursi pengaman anak hanya boleh dipasang di kursi penumpang belakang.
Diketahui, kecelakaan mobil merupakan pembunuh nomor satu anak-anak berusia antara satu dan 12 tahun di Arab Saudi. Separuh dari mereka yang meninggal dalam kecelakaan kendaraan bermotor adalah di bawah usia lima tahun.
Selain itu, 72 persen dari 3.500 kursi mobil dan kursi booster disalahgunakan dengan cara yang dapat meningkatkan risiko cedera pada anak saat terjadi kecelakaan, dan 40 persen anak-anak yang berkendara dengan orang dewasa di mana sabuk pengamannya tidak diikat dengan baik.
Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengaman anak, bila dipasang dan digunakan dengan benar, bisa mengurangi kematian anak di bawah lima tahun sekitar 70 persen dan kematian di antara anak-anak di atas lima tahun antara 54 persen dan 80 persen.