Nusantaratv.com - Mantan karyawan Tesla telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan atas klaim tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal melanggar Undang-Undang (UU) federal.
Sebab, perusahaan mobil listrik Amerika Serikat (AS) itu tidak melayangkan pemberitahuan sebelumnya tentang PHK, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (21/6/2022).
Gugatan itu diajukan pada Minggu (19/6/2022) malam waktu setempat di Texas oleh dua karyawan yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, pada Juni. Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan diberhentikan di pabrik Nevada.
Gugatan tersebut menyatakan, perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang PHK. Padahal menurut UU, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya. "Tesla baru saja memberi tahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," demikian gugatan itu.
Tesla tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait gugatan tersebut. Namun, sebelumnya diketahui, Elon Musk mengatakan dia memiliki firasat buruk terhadap ekonomi dan Tesla perlu memangkas sekitar 10 persen karyawan.
"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar Undang-Undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," ujar Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja.
Dia mengatakan Tesla menawarkan beberapa karyawan hanya satu minggu pesangon. Shannon menambahkan, dia sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk menghalangi Tesla melakukan hal tersebut. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.