Wartawan di Sumut Diduga Dianiaya Karena Bongkar Kasus Bos Tambang Emas Ilegal 

Nusantaratv.com - 06 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan/ist
Ilustrasi penganiayaan/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Pertemuan pada siang hari itu, sambung Jefri, berakhir tanpa solusi yang diinginkan anggota AAN. 

"Sorenya, Awal kembali menghubungi saya untuk kembali berjumpa karena sudah ada jawaban dari ketuanya (AAN). Dia bilang tak bisa disampaikan lewat telepon, tapi harus berjumpa," ujar Jefri. 

Tapi saat itu Jefri sudah merasa curiga dengan gerak gerik Alhasar yang terlihat gelisah.

Alhasar tiba-tiba memberi hormat. Lalu, Jefri melihat ke belakang, sembari Alhasar tiba-tiba memukul wajahnya.

Saat pemukulan terjadi, Jefri melihat orang di luar cafe tersebut cukup banyak. Akan tetapi, yang memukulnya ada beberapa orang saja.

Khwatir hal yang lebih buruk menimpa dirinya, Jefri pun berlari ke dalam cafe. 

"Luka ada di pelipis mata. Bengkak di leher. Lutut lecet. Pundak memar-memar, serta lainnya," ungkapnya. 

Setelah dianiaya, Jefri langsung menelepon Kasat Reskrim Polres Madina untuk melaporkan kejadian.

Tak lama, Kanit Jatanras menghampirinya di lokasi. 

Rekan-rekannya pun menghampiri lokasi. 

"Lalu kami ke Polres Madina buat laporan. Ke depan akan melakukan proses hukum atas kejadian ini. Ini harga diri wartawan juga, menjaga marwah wartawan," ujar Jefri.

Diketahui, AAN, Ketua OKP di Kabupaten Mandailing Natal yang terlibat aksi penganiayaan terhadap wartawan bernama Jefri Bharata Lubis masih menyandang status tersangka.

AAN ternyata pernah ditangkap Polda Sumut terkait kasus tambang emas ilegal.

Namun Polda Sumut melepas AAN dengan cara penangguhan hingga kasusnya mengendap sejak tahun 2020.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Jhon Charles Edison Nababan kasus yang menjerat AAN sudah tahap satu.

"Itu sudah kami kirim berkasnya tahap I ke JPU. Kami kirim pada Februari lalu. Soal kasus tambang ilegal. Prosesnya nanti kita lihat hasil penelitian jaksa apa bila sudah lengkap, ya dilakukan tahap II," ujar Jhon kepada Tribun-medan.com, Minggu (6/3/2022). 

Sementara perihal alasan ditangguhkan, sambung Jhon Charles, itu merupakan pertimbangan penyidik.

"Ditangguhkan kemarin kan karena ada permohonan dari keluarga pada September tahun lalu," pungkasnya. (dari berbagai sumber)

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close