Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Tetapi nilainya tak akan sesuai dengan tuntutan para buruh.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"Mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," kata Riza, Minggu (7/11/2021).
Diketahui, elemen buruh telah mengajukan kenaikan UMP/UMK 2022 sebesar 7-10%. Artinya para buruh menuntut kenaikan UMP DKI saat ini yang sebesar Rp4,4 juta menjadi Rp 5,3 juta.
Riza menyatakan perubahan upah minimum perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19 yang saat ini terjadi.
"Sekali lagi, kita dalam menghadapi covid, ada masalah bersama disamping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," ujarnya mengutip detikcom.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2022 akan Ditetapkan pada 19 November 2021, Naik Ga Ya?
Riza mengatakan kenaikan upah minimum per tahun tak hanya menjadi keinginan Pemprov, tapi juga pihak swasta. Menurutnya, ini salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Ini perlu kerja sama yang baik antara buruh, pemerintah, swasta, semuanya tentu tidak hanya buruh, Pemprov juga berkeinginan untuk ada peningkatan tiap tahun. Begitu juga swasta dan ingin ada peningkatan karena itu bagian dan bukti pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan," ucapnya.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMP/UMK secara serentak di 26 provinsi di Indonesia pada 10 November 2021 mendatang. Diperkirakan aksi unjuk rasa serentak ini akan diikuti sebanyak 10 ribu buruh.
Rencananya aksi akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dan dipusatkan di kantor gubernur hingga DPRD di sejumlah wilayah tersebut.
Selain menuntut kenaikan upah tahun 2022, aksi unjuk rasa nanti juga akan menuntut pencabutan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.