Buruh Akan Demo Serentak di 26 Provinsi pada 10 November, Tuntut Kenaikan Upah 2022

Nusantaratv.com - 03 November 2021

Aksi buruh menuntut kenaikan upah/ist
Aksi buruh menuntut kenaikan upah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7 hingga 10 persen, pada Rabu (10/11/2021). Rencananya, aksi unjuk rasa akan digelar serentak di 26 provinsi dan diikuti sekitar 10.000 buruh. 

Aksi akan dipusatkan di depan kantor gubernur, bupati atau wali kota pada masing masing daerah. 

Di Jakarta demo akan dipusatkan di Balai Kota DKI dan diprediksi bakal diikuti 500 hingga 1.000 orang. Karena harus mengikuti protokol kesehatan covid-19.

"Aksi 10 November diikuti lebih 10.000-an buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2022 akan Ditetapkan pada 19 November 2021, Naik Ga Ya?

Selain kenaikan UMK, buruh juga akan menyuarakan soal penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Kemudian buruh juga meminta ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku tanpa diikat UU Cipta Kerja. 

"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," ujar Said mengutip kompascom. 

Diketahui, sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan penetapan upah minimum 2022.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])