Tunggu Pengumuman Resmi KPU, Abu Sayyaf: Wujudkan Situasi Kondusif, Aman dan Damai

Nusantaratv.com - 16 Februari 2024

Laskar Sayyidina Ali siap kawal tahapan Pemilu 2024 damai hingga pelantikan Presiden dan wakil Presiden
Laskar Sayyidina Ali siap kawal tahapan Pemilu 2024 damai hingga pelantikan Presiden dan wakil Presiden

Penulis: Arfa Gandhi

Sebagai informasi, proses tahapan perhitungan resmi dari KPU memakan waktu yang cukup lama. 

Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturannya:

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Berdasarkan situs resmi KPU pula, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Ini berarti, hasil Pemilu 2024 paling lama akan diumumkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close