Suami Bunuh Istri Siri, Sempat Aniaya Korban di Depan Balitanya

Nusantaratv.com - 04 September 2023

Suami pembunuh istri sendiri. (Net)
Suami pembunuh istri sendiri. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Suami bernama Angga, membunuh istrinya sendiri, Sindy dengan sadis. Angga sempat menganiaya Sindy di hadapan anaknya, sebelum membunuhnya di tempat berbeda.

Angga pun ditangkap pada Jumat (1/9/2023). Dirinya sempat mengelak tuduhan membunuh istrinya kala diinterogasi. Polisi lalu melakukan serangkaian pengumpulan keterangan dan barang bukti dan terungkap Angga sebagai pelaku pembunuhan.

"Iya pelakunya adalah suami siri korban," ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Terduga Pembunuh WNI di Apartemen Jepang Tertangkap!

Ia mengatakan mengamankan kayu berukuran 30 cm dan pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya. Pembunuhan dilakukan pada Minggu (27/8/2023) pukul 15.00 WIB. Mayat korban baru ditemukan di perkebunan Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin pada Kamis (31/8/2023).

"Dari alat bukti yang diamankan ada yang sudah dilakukan pembersihan. Pelaku berusaha menghilangkan jejak," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa penganiayaan diduga terjadi di dua lokasi. Kala penganiayaan di lokasi pertama pondok tengah kebun disaksikan anaknya. Bocah berusia 3 tahun itu lalu ditanggalkan di lokasi pertama.

Angga kemudian membawa Sindy ke tempat yang cukup jauh dan jarang dilalui warga. Di tengah perkebunan itu, Angga menghabisi nyawa korban dengan kayu dan pisau.

"Untuk penganiayaan awal di tkp awal pondok, dan merasa korban masih hidup dan dibawalah ke TKP kedua," kata dia.

Hasil pemeriksaan forensik sementara ditemukan luka di sekitar tubuh korban. Di antaranya di seputar leher, pinggul, paha kanan dan selangkangan.

"Hingga saat ini kami masih menunggu hasil dari forensik dokter, untuk kesesuain keterangan dan alat bukti," tandasnya.

Terkait dugaan luka bakar di tubuh korban polisi masih menunggu hasil forensik dari dokter. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close