Nusantaratv.com - Siswa SMA inisial L (16) nekat menyebarkan foto telanjang kekasihnya melalui grup WhatsApp (WA). Pelajar asal Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu sakit hati lantaran dimarahi ibu kekasihnya.
L diketahui berpacaran dengan korban sejak 2022. Kasus ini berawal pada 23 Maret 2023 saat siswi Madrasah Aliyah (MA) itu meminta L memperbaiki sepedanya yang rusak.
Pelaku kemudian memperbaiki sepeda korban dengan imbalan korban mau berhubungan badan dengan pelaku. Sejoli yang sama-sama tergolong anak di bawah umur itu akhirnya berhubungan layaknya suami istri di persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.
Ketika sampai di rumahnya, gadis yang juga warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu dimarahi orang tuanya lantaran tak kunjung pulang. Korban akhirnya mengaku kepada ibunya telah berhubungan badan dengan L yang tak lain kekasihnya sendiri.
Baca juga: Mahasiswa-Mahasiswi Gelapkan iPhone Rp 337 Juta
Pengakuan korban sontak membuat ibunya naik pitam. Sang ibu menelepon dan memarahi L karena tak terima putrinya diajak berhubungan badan. Bukannya menyesali perbuatannya, amarah ibu korban justru membuat pelaku anak itu sakit hati karena merasa ibunya ikut dihina oleh ibu korban.
Keesokan harinya, 24 Maret 2023, L melampiaskan sakit hatinya. Siswa kelas XI SMA ini nekat menyebarkan foto korban telanjang dada ke grup WhatsApp di kelasnya. Orang tua korban akhirnya melaporkan L ke Polres Mojokerto usai tahu foto putrinya tersebar.
Polisi telah menuntaskan tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Sehingga berkas perkara yang menjerat L dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto 28 Agustus lalu. L dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
"Ketika tahap satu 28 Agustus lalu, berkas perkaranya belum lengkap (P19). Namun, penyidik sudah menyerahkan kembali ke kami. Saat ini, masih kami teliti kembali berkasnya," terang Mohammad Fajaruddin, jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, Rabu (6/9/2023).
Fajaruddin mengatakan penyidik selama ini tidak menahan L karena tergolong anak. Di samping itu agar L tetap bisa sekolah. Jika nanti berkas perkara sudah lengkap (P21), lalu penyidik menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada jaksa, pihaknya juga akan mempertimbangkan matang terkait penahanan.
"Akan kami pertimbangkan lebih dulu apakah melakukan penahanan atau tidak. Kami menunggu petunjuk Bu Kajari. Persidangannya tentu sesuai sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.