Nusantaratv.com - Polisi meringkus dua orang mahasiswa Anggi (20) dan RG (37) yang mencatut nama perusahaan serta menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
"RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial Facebook pada 2020," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/2023).
Ade Safri menjelaskan, awalnya RG menawarkan jasa rekening bersama di medsos. Seiring berjalannya waktu, RG kemudian diajak Anggi dalam aksi busuknya untuk menggelapkan iPhone.
"Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai pada kerja sama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi," kata dia.
Ia menyatakan keduanya memiliki peran berbeda. Anggi merupakan pelaku utama yang mencatut dan menggelapkan iPhone, sedang RG menampung uang hasil penjualan iPhone tersebut. Atas perannya itu, RG diberikan komisi Rp 40 juta.
Baca juga: Baru 3 Minggu Nikah, Suami di Aceh Bunuh Istri
"Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan Tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta," kata dia.
"Anggi meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," sambungnya.
Kini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.