PS Glow Kembali Terlibat dalam Sidang Sengketa Merek

Nusantaratv.com - 12 Mei 2022

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Perseteruan dua pengusaha muda soal merek dagang antara MS Glow dan PS Glow memasuki tahap saling gugat di pengadilan.

Sengketa merek dagang dua pengusaha muda itu bermula dari adanya klaim kemiripan dalam dua produk kecantikan, yakni PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) milik Shandy memproduksi merek MS Glow. Sedangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) milik Putra Siregar membuat merek PS Glow.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari pemegang merek dagang MS Glow lebih dulu menggugat Putra Siregar selaku pembuat merek dagang PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Sementara itu, Putra Siregar mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya.

Kuasa hukum Shandy Purnamasari istri dari Juragan 99, Arman Hanis mengatakan, saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi dan jawaban dari pihaknya.

"Itu sudah tahap eksepsi dan kami juga menggugat balik," kata Arman.

Arman juga menegaskan bahwa merek MS Glow lebih dahulu tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak 2016.

Namun, Putra Siregar tetap menuntut dua perusahaan, Shandy dan Gilang untuk membayar ganti rugi Rp 360 miliar. PT PGBI juga meminta hakim menghukum Gilang dan Shandy untuk menghentikan produksi kosmetik merek MS Glow.

"Intinya, klien saya lebih dulu mendapat sertifikat merek. Kalau pembuktiannya seperti apa, nanti di pengadilan saja. Yang pasti kami terlebih dahulu mendaftarkan merek ke Ditjen HAKI," jelasnya.

Sejatinya, ini bukan kali pertama Putra Siregar berurusan di meja hijau. Pemilik PS Store itu juga pernah tersandung kasus kepabeanan terkait jual beli handphone dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putra Siregar juga tersandung kasus pengeroyokan di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan. Bakan, hingga saat ini Ia masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mepertanggungkan perbuatannya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close