Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya menyediakan 14 layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 layanan itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Dua Kota Tangerang
7. Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Batu Ceper Ciledug
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(Ant)