Jadi, kata Yusri, berdasarkan fakta yang sah dan meyakinkan di atas tentu hasil kesimpulan LHP PI dan PKN BPK RI itu terkesan bisa dibaca hanya ingin menyelamatkan muka KPK yang sudah terlanjur mentersangkakan Karen sejak Juni 2022 dan menahan Karen sejak 19 September 2023.
"Padahal, jika Komite LNG Pertamina piawai dalam menyelesaikan validity over kargo LNG Corpus dari trader Travigura, tentu kerugian akibat pandemi Covid 19 dapat diperkecil, lantaran manajemen Pertamina gagal memutuskan harga yang saat itu hanya berlaku tiga hari, yakni 5 Oktober 2018 hingga 8 Oktober 2018, sehingga hilang potensi pendapatan Pertamina selama tiga tahun mulai 2020 hingga 2022 sebesar USD 37 juta, yaitu dengan volume lima kargo setiap tahun dengan harga lebih mahal USD 71 cents/MMBTU," beber Yusri.
Jadi, kata Yusri, timbul pertanyaan kritis, bagaimana cara BPK menghitung kerugian negara untuk bisnis jangka 20 tahun? Apakah hanya menghitung rugi pada tahun tertentu saja dengan mengabaikan keuntungan pada tahun lainnya?
"Jika itu yang dilakukan BPK, maka kiamat kecil akan menghantui Direksi BUMN dalam menjalankan proses bisnisnya," pungkas Yusri.