Nusantaratv.com - Pengadilan Banding Administratif di Makkah, Arab Saudi, mengeluarkan putusan akhir yang membatalkan denda yang dikenakan kepada perusahaan umrah karena melanggar peraturan.
Pengadilan mengeluarkan putusannya setelah salah satu perusahaan umrah mengajukan banding yang menolak keputusan otoritas terkait terkait pengenaan denda atas nama pelanggaran visa.
Dikutip dari Saudi Gazette, Jumat (22/10/2021), perusahaan ini termasuk di antara delapan penyelenggara umrah yang diperintahkan membayar denda atas pelanggaran aturan yang disebabkan keterlambatan kedatangan jamaah haji hingga enam jam.
Baca Juga: Pengusaha akan Naikkan Biaya Umrah Hingga 25 Persen
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan ini mendekati Kementerian Haji dan Umrah untuk meninjau keputusan yang diambil terhadap mereka, dengan mengatakan keterlambatan kedatangan jamaah adalah masalah yang sama sekali di luar kendali mereka.
Pengadilan mengeluarkan putusan pencabutan denda setelah memeriksa semua aspek peraturan yang melibatkan pelanggaran visa.