Penegakan Hukum Dalam Keadaan Darurat, Peradi Minta Presiden Turun Tangan

Nusantaratv.com - 19 Oktober 2022

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M bersama Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M bersama Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Penulis: Arfa Gandhi

"Ini sudah dalam keadaan darurat, jangan lagi diberikan kepada menterinya. Presiden harus ambil alih penegakan hukum ini. Biar memanggil semua stakeholder, semua penegak hukum, advokat, kejaksaan, polisi, KPK, hakim. Tidak untuk mencampuri yudikatifnya, tapi dalam rangka membuat policy dalam penegakan hukum ini. Jadi kalau sudah darurat, harus. Kalau presiden tidak turun tangan, percayalah kita akan tetap seperti ini," tegas pengacara senior itu.

"Kalau presiden tidak turun tangan, percayalah. Takut semua di sini. Kalau advokat lapor ke penegak hukum, dikerjain. Nggak ada yang berani. Kalau Presiden yang menjadi backup, pasti bisa beres," ujar Otto Hasibuan.

Hal senada juga disampaikan mantan hakim agung Gayus Lumbuun. Menurutnya Presiden jangan ragu memimpin reformasi hukum, khususnya terhadap yudikatif..

Menurutnya, sepanjang tidak mencampuri teknis yudisial maka Presiden bisa membuat kebijakan pengadilan.

"Kedaruratan peradaban hukum sudah sedemikian dirasakan masyarakat dalam keadaan abnormal yang seharusnya. Peradaban suatu identitas, di mana akhlak dan kehormatan yang seharusnya dipertahankan oleh lembaga hukum," kata Gayus Lumbuun.

"Apakah Presiden mencampuri urusan peradilan? Sangat bisa. Sebagai kepala negara, pemimpin tertinggi bisa masuk ke dalam lembaga lain ketika keadaan itu darurat. Lembaga hukum mana yang tidak bermasalah hari ini?" pungkasnya.

Dalam acara seminar tersebut turut hadir mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Rektor Ukris Ayub Muktiono dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unkris, Hartanto.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close