Penegakan Hukum Dalam Keadaan Darurat, Peradi Minta Presiden Turun Tangan

Nusantaratv.com - 19 Oktober 2022

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M bersama Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M bersama Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memimpin bersih-bersih aparat penegak hukum. Terutama pada aparat peradilan karena hakim dan yudikatif menjadi kunci penegakan hukum.

Hal itu disampaikannya dalam 'Seminar Nasional-Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif' yang digelar secara daring dan luring oleh Universitas Krisnadwipayana bersama Peradi, Rabu (19/10/2022).

"Peradi tentunya tidak bisa diam dengan kondisi seperti ini. Sudah 2 tahun Peradi membuat catatan akhir tahun 2020 dan 2021. Kami mencatat dan menyuarakan bila Presiden berhasil memimpin bangsa ini. Seperti di ekonomi, politik dan budaya," kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

"Tapi kami catat presiden justru di bidang hukum sangat lemah. Presiden harus memimpin langsung penegakan hukum ini," sambungnya.

Otto Hasibuan juga menilai situasi penegakan hukum saat ini sudah dalam keadaan darurat. Hal itu lah yang membuat dirinya meminta Presiden harus turun langsung membenahinya dan tidak menyerahkan kepada para menterinya.

Sebab, buruknya penegakan hukum sudah terjadi di semua lini. Seperti pada hakim, advokat hingga kepolisian.


"Ini sudah dalam keadaan darurat, jangan lagi diberikan kepada menterinya. Presiden harus ambil alih penegakan hukum ini. Biar memanggil semua stakeholder, semua penegak hukum, advokat, kejaksaan, polisi, KPK, hakim. Tidak untuk mencampuri yudikatifnya, tapi dalam rangka membuat policy dalam penegakan hukum ini. Jadi kalau sudah darurat, harus. Kalau presiden tidak turun tangan, percayalah kita akan tetap seperti ini," tegas pengacara senior itu.

"Kalau presiden tidak turun tangan, percayalah. Takut semua di sini. Kalau advokat lapor ke penegak hukum, dikerjain. Nggak ada yang berani. Kalau Presiden yang menjadi backup, pasti bisa beres," ujar Otto Hasibuan.

Hal senada juga disampaikan mantan hakim agung Gayus Lumbuun. Menurutnya Presiden jangan ragu memimpin reformasi hukum, khususnya terhadap yudikatif..

Menurutnya, sepanjang tidak mencampuri teknis yudisial maka Presiden bisa membuat kebijakan pengadilan.

"Kedaruratan peradaban hukum sudah sedemikian dirasakan masyarakat dalam keadaan abnormal yang seharusnya. Peradaban suatu identitas, di mana akhlak dan kehormatan yang seharusnya dipertahankan oleh lembaga hukum," kata Gayus Lumbuun.

"Apakah Presiden mencampuri urusan peradilan? Sangat bisa. Sebagai kepala negara, pemimpin tertinggi bisa masuk ke dalam lembaga lain ketika keadaan itu darurat. Lembaga hukum mana yang tidak bermasalah hari ini?" pungkasnya.

Dalam acara seminar tersebut turut hadir mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Rektor Ukris Ayub Muktiono dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unkris, Hartanto.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close