Nusantaratv.com - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang driver taksi online akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Diketahui bersama, kejadian yang terjadi pada Jumat, 25 Maret 2022 sekitar pukul 22.30. Pelaku berinisial AH (22) asal Ciamis, Jawa Barat ini melakukan aksinya dengan berpura - pura menjadi penumpang taksi online. Dimana titik penjemputannya di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung dan menuju Ciparay Kabupaten Bandung.
"Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin,(28/3/2022).
Sesampainya ditempat tujuan tepatnya di Jl. Mekarsari Kp. Loa Sari Rt.003 Rw. 015 Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay. Pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.
"Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,"ujarnya.
Kusworo menambahkan, meski posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku. Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.
"Setelah mendapatkan barang - barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," katanya.