Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada 26 Maret 2022.
"Motif pelaku ini karena ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam dibagian pelipis mata kiri dan luka sobek dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku," jelasnya.
Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polresta Bandung juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang - barang milik korban lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara.