Pasien Covid-19 di Singapura yang Tolak Divaksin, Diancam Denda Rp262 Juta

Nusantaratv.com - 13 November 2021

Warga Singapura yang menolak divaksin Covid-19 siap-siap dikenakan denda.  (Istimewa)
Warga Singapura yang menolak divaksin Covid-19 siap-siap dikenakan denda. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura mengatakan pasien Covid-19 yang menolak divaksin karena pilihanya, tetapi memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar S$25.000 atau setara Rp262 juta.

Pernyataan ini muncul setelah MOH mengumumkan pada Senin (8/11/2021), yakni mulai 8 Desember, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi 'karena pilihan' harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19.

MOH selanjutnya mengatakan warga Singapura dan penduduk tetap masih dapat mengakses subsidi Pemerintah reguler dan 'MediShield Life' atau 'Integrated Shield Plan' jika berlaku. Sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan oleh pasien terpapar virus corona di rumah sakit umum. 

Menanggapi pertanyaan dari media, MOH menyatakan pada Jumat (12/11/2021),  tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien Covid-positif yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 sekitar S$25.000," terang MOH, seperti dikutip dari Channel News Asia (CNA), Sabtu (13/11/2021).

"Subsidi pemerintah dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar S$2.000 (Rp20 juta)-S$4.000 (Rp40 juta) untuk warga Singapura yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi," lanjut MOH, yang mencatat pasien dapat memilih untuk menggunakan saldo MediSave mereka untuk membantu mendanai jumlah yang tersisa ini.

MOH juga mengungkapkan tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan Covid-19 diperkirakan sekitar S$4.500 (Rp47 juta) untuk masa inap tujuh hari. "Untuk Warga Negara Singapura, setelah subsidi dan MediShield Life jika berlaku, pembayaran bersama sekitar S$1.000 (Rp10 juta)," tambahnya. 

MOH mengatakan pelancong dan pemegang izin kunjungan jangka pendek saat ini dikenakan biaya untuk masa inap fasilitas isolasi masyarakat. "Saat ini, orang yang tidak divaksinasi yang merupakan warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang dan belum bepergian dalam 14 hari terakhir tidak dikenakan biaya untuk tinggal (fasilitas isolasi komunitas) jika diperlukan," urainya.

Sebelumnya, MOH mengatakan mereka yang divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close