Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperpanjang 30 Hari 

Nusantaratv.com - 02 April 2022

Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi/ist
Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) diperpanjang untuk 30 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dkk masing-masing untuk 30 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (2/4/2022).

Dengan perpanjangan ini, maka sudah dua kali masa penahanan Rahmat Effendi diperpanjang oleh KPK. Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Rahmat Effendi diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak 6 April sampai 5 Mei 2022.

KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi Tersangka Kasus Suap dengan Barbuk Rp5,7 Miliar

Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, antara lain, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, mengutip okezonecom.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close