Mahfud MD Ungkap Naskah Hak Angket Setebal 101 Halaman, Ada Soal Tindak Pidana KKN

Nusantaratv.com - 11 Maret 2024

Mahfud MD/ist
Mahfud MD/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan naskah akademik untuk mengajukan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah rampung.

Ia menyebut naskah akademik tersebut setebal 101 halaman dan turut mencantumkan pula pandangan serta masukan penting Mahfud.

"Sudah, naskah akademisnya itu 101 halaman, bagus saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya sehingga saya tidak perlu memberi beban baru," kata Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa, Kasihan, Bantul, DIY, Senin (11/3).

Mahfud memaparkan masukan penting yang ia berikan untuk naskah akademik tersebut yakni soal penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran.

"Penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran, itu aja, kalau ndak jadi yang jadi ukuran nanti di situ pelanggaran undang-undang APBN, pelanggaran undang-undang keuangan negara dan pelanggaran tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme, kan ada itu Undang-undang Nomor 28," ungkap Mahfud.

Baca juga: Cak Imin: Koalisi AMIN Siap Ajukan Hak Angket!

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan masukan yang ia berikan mencakup dugaan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos saat pemilu.

"Iya, penyalahgunaan bansos terhadap undang-undang APBN dan undang-undang keuangan negara," pungkasnya.

Mahfud meyakini rencana angket ini tidak akan mandek di tahap pengusulan. Prediksinya, perdebatan alot akan terjadi di tahap persetujuan.

Ia mengatakan sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan mengusulkan hak angket. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja, lantaran hal itu merupakan urusan partai politik.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close