Nusantaratv.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 18-20 September telah menyepakati sejumlah materi pembahasan di enam komisi yang sejalan dengan tema Mendampingi Umat Memenangi Masa Depan yang diusung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang didampingi para Ketua Komisi antara lain Ketua Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah, KH. Abdul Ghafar Rozin, Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah, KH Abdul Moqsith Ghazali, Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Komisi Organisasi, Dr Muhammad Faesal, Ketua Komisi Program Kerja, Alissa Wahid dan Ketua Komisi Rekomendasi, KH. Ulil Abshar Abdallah kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Secara bergantian para Ketua Komisi menyampaikan hasil kesepakatan pembahasan di komisi masing-masing termasuk di Komisi Organisasi yang merupakan bagian dari agenda Konbes NU 2023.
Ketua Komisi Organisasi, Dr Muhammad Faesal menyampaikan Komisi Organisasi telah melahirkan dua keputusan utama.
Yang pertama, adalah menyepakati peraturan perkumpulan baru Nahdlatul Ulama yang terdiri dari empat peraturan baru. Pertama adalah peraturan perkumpulan tentang Sistem Pendidikan Nahdlatul Ulama atau SisdikNU. Kedua peraturan perkumpulan tentang Pengelolaan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Ketiga adalah peraturan perkumpulan tentang Pedoman Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit dan Klinik Nahdlatul Ulama. Dan keempat adalah peraturan perkumpulan tentang Majelis Takhim.
“Ini adalah peraturan baru yang dihasilkan dalam komisi sidang organisasi,” kata Dr Muhammad Faesal.
Selain menyepakati empat peraturan perkumpulan baru, Komisi Organisasi juga menyampaikan revisi Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama hasil Konbes tahun 2022.
“Perlu kami sampaikan di sini ada sebelas peraturan perkumpulan hasil Konbes tahun 2022 yang direvisi. Yang pertama adalah Peraturan Nomor 2 tentang Sistem Kaderisasi,” paparnya.
Yang kedua adalah Peraturan Nomor 3 tentang Syarat Menjadi Pengurus.
Yang ketiga adalah Peraturan Nomor 5 tentang Pembentukan Kepengurusan Baru.
Yang keempat adalah Peraturan Nomor 6 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan.
Yang kelima adalah Peraturan Perkumpulan Nomor 7 tentang Perangkat Perkumpulan.
Yang keenam adalah Peraturan Perkumpulan Nomor 8 tentang Badan Khusus.
Yang ketujuh Peraturan Perkumpulan Nomor 9 tentang Permusyawaratan.
Yang kedelapan Peraturan Perkumpulan Nomor 10 tentang Tata Cara Rapat.
Yang kesembilan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 tentang Pengukuran atau Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan.
Yang kesepuluh Peraturan Perkumpulan Nomor 12 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Dan terakhir adalah Peraturan Perkumpulan tentang Rangkap Jabatan.
Di samping dua keputusan utama menyepakati peraturan perkumpulan baru NU dan revisi 11 peraturan hasil Konbes 2022, Komisi Organisasi juga menyampaikan rekomendasi internal organisasi.
“Inilah yang akan menjadi aturan-aturan sebagai turunan atau yang akan menjelaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.