Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar adanya kebocoran isi dokumen yang disita dari hasil penggeledahan rumah pengusaha minyak Riza Chalid terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bantahan itu disampaikan merespons unggahan video salah satu akun media sosial TikTok.
Dalam video, dinarasikan bahwa catatan dokumen yang didapat penyidik memuat keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang.
"Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa," ujar Harli, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Kejagung sebelumnya menyebut menemukan 144 bundel dokumen terkait kasus korupsi minyak mentah setelah menggeledah rumah Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2. Dan penyidik menemukan 144 bundel berkas dokumen," kata Harli.
Bukan cuma di Jalan Jenggala, penyidik juga menggeledah rumah Riza Chalid yang lain yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Harli belum menjelaskan apa saja barang bukti yang ditemukan Kejagung di rumah Riza. Menurutnya, penyidik saat ini terus mencari bukti terkait kasus yang ditangani.
Baca juga: NTV: Kode 'Uang Zakat': Modus Culas Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI, Negara Rugi Rp11,7 T
Sebelumnya, Kejagung mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun itu, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.