"Bilamana ada siswa yang terpapar misalkan siswa kelas 1 A maka hanya ruangan kelas itu saja yang dirumahkan siswanya sedangkan proses KBM di ruangan kelas lain tetap dilaksanakan seperti biasa," ujarnya.
Menurut Teto, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi terkait proses belajar mengajar di sekolah-sekolah berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri dimana salah satu poin dalam instruksi tersebut menjelaskan sekolah tetap menjalankan proses KBM bila persentasi siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 kurang dari 5% dari total keseluruhan siswa.
Teto menghimbau kepada seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sehingga penyebaran Covid-19 bisa teratasi.