Nusantaratv.com - Sosialita cantik Annisa Rama Dewi (22) terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Annisa kini ditetapkan tersangka muncikari, pasca menjual dua korban di hotel mewah.
Nisa sapaannya, ditangkap tim satgas TPPO di tempat karaoke di jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka. Tersangka ditangkap, Jumat (2/9/2023) pukul 23.30 WIB, kala sedang asyik karaoke usai menjual dua korban atas nama inisial AD (22) dan NT (22).
Nisa atau yang memiliki nama lengkap Annisa Rama Dewi, selain sebagai sosialita, ia juga dikenal selebgram. Dia merupakan kelahiran, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, tanggal 10 Agustus 2000. Ia tinggal dia di Pangkalpinang.
Baca juga: Batalkan Pesanan PSK, Pria Dianiaya-Dipaksa Layani Waria
Nisa dikenal aktif menggunakan media sosial baik Instagram dan TikTok. Dari berbagai unggahan tampak dia membagikan momen jalan-jalan ke tempat mewah.
Ia diketahui aktif di Instagram dengan nama akun @annisaramadewi. Dia juga memiliki follower sebanyak 26,6 ribu. Tapi sayang kini akun dia telah lenyap, setelah jadi tersangka kasus muncikari.
Sementara di TikTok tersangka menggunakan nama akun @annisa_rd10 dengan nikname annisaramadewi. Dia memiliki pengikut 106 ribu dan hanya mengikuti 38 orang. Tak beda jauh dengan di Instagram, dia juga selalu membagikan kegiatan sehari-harinya. Diantara kedua akun medsos, dia lebih aktif di Instagram.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo menuturkan kasus yang melibatkan sosialita asal Pangkalpinang berawal, dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Babel mendapat laporan penjualan orang di hotel Bangka Tengah.
Tepatnya pukul 22.30 Jumat (2/9/2023) malam. Dari informasi ini polisi mengamankan dua korban eksploitasi seksual, di hotel Kabupaten Bangka Tengah.
"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual di hotel Bangka Tengah," ujar Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).
Lalu, dari hasil pemeriksaan, muncul mama Annisa Rama Dewi. Korban mengaku disalurkan oleh pelaku, dengan imbalan uang Rp 1-2 juta untuk sekali melayani tamu. Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku di tempat karaoke.
"Pelaku ARD diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," jelas Kabid.
Nisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel). Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta. Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.
"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," kata Jojo.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, diantaranya uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang. Lalu, setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.
"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," kata Kabid Humas.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sementara untuk dua korban berstatus saksi.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.