“Sehingga aktivitas PT. Cinta Jaya ini jelas sangat mengganggu aktivitas l belajar mengajar di sekolah tersebut,” ucapnya.
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) nomor 32 Tahun 2009 pasal 59 Ayat (4).
Untuk itu, JATI Sultra akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Cinta Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami telah mendapatkan beberapa dokumentasi perambahan kawasan hutan di luar IUP, dan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT. Cinta Jaya. Selanjutnya, kami akan melakukan aksi demonstrasi di KLHK dan Mabes Polri sekaligus melaporkan hal tersebut, ” pungkasnya.