Nusantaratv.com - KPK melayangkan panggilan bagi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, guna menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Panggilan agar Ketua Umum PKB itu hadir pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Kabar ini diembuskan salah seorang sumber di KPK serta di luar KPK. Ditanya mengenai informasi itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ujar Ali, Senin (4/9/2023).
Ia meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. KPK berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.
"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya," papar Ali.
Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi 2012
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Adapun dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yakni pada 2012.
Kasus ini menjadi polemik lantaran dianggap bermuatan politis, mengingat Cak Imin baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Anies Baswedan. Walau begitu, KPK membantah jika dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.
Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ali mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.
"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali, Minggu (3/9/2023).
Kasus korupsi di Kemnaker berulang dari adanya laporan masyarakat. Laporan kemudian ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.
"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," beber Ali.
Menurut dia, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus tersebut telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.
"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," tandas Ali.