KPK: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi 2012

Nusantaratv.com - 01 September 2023

KPK. (Net)
KPK. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Kasus tersebut terjadi pada 2012.

"(Terjadi) tahun 2012," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Asep menjelaskan, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. KPK lalu mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep.

Sejumlah saksi bakal diperiksa KPK terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. KPK, juga akan memeriksa pejabat yang menjabat di Kemenaker pada 2012.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," kata Asep.

"Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka juga telah dicegah ke luar negeri.

"ASN dua dan swasta satu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

"Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," ucap Ali.

Dia mengatakan kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun Ali enggan menyebutkan berapa total kerugian negara dan identitas para tersangka. Penjelasan lengkap akan disampaikan lewat konferensi pers.

"Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," tandas Ali.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close