Ini Pengganti Ridwan Kamil hingga Ganjar sebagai Penjabat Gubernur

Nusantaratv.com - 01 September 2023

Nana Sudjana semasa menjadi Kapolda Metro Jaya. (Tempo)
Nana Sudjana semasa menjadi Kapolda Metro Jaya. (Tempo)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memutuskan nama Pj Gubernur di sejumlah daerah. Bey Triadi Machmudin ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, sementara Nana Sudjana ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (1/9/2023), nama Pj Gubernur telah diputuskan Jokowi dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Ada sepuluh nama Pj Gubernur yang sudah diputuskan Jokowi.

Bey Machmudin kini diketahui menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden. Sementara Nana Sudjana merupakan Inspektur utama Setjen DPR RI.

Selain Bey dan Nana, nama lain yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur yaitu Hassanudin dan Sang Made Mahendra Jaya. Hassanudin ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sumut dan Mahendra menjadi Pj Gubernur Bali.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin juga mengonfirmasi nama-nama tersebut. Ngabalin mengatakan rapat digelar pada Kamis kemarin.

"Ya jam 15.00 WIB," ujar Ngabalin saat dihubungi.

Sinyal mengenai keputusan Pj Gubernur juga sudah disampaikan Jokowi pada Rabu (30/8/2023) lalu. Jokowi akan menentukan nama Pj Gubernur, termasuk Pj Gubernur Jateng, pada pekan ini.

"Nanti lewat mekanisme TPA, paling lambat minggu ini mungkin sudah masuk ke meja saya. Kalau ditanya siapa belum tahu saya," ujar Jokowi di SMKN Jateng, Jalan Brotojoyo, Semarang, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, sembilan gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Ridwan Kamil hingga Ganjar Pranowo termasuk di dalamnya.

Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai dengan 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.

Dari keputusan presiden tersebut, ada 9 gubernur yang dilantik 5 tahun lalu tepatnya 5 September 2018.

Dengan masa jabatan gubernur 5 tahun, berarti masa jabatan 9 gubernur tersebut akan habis 5 September 2023.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close