Menteri Johnny menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Kedua regulasi itu, menurut Menkominfo menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.
“Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO broadcasting Indonesia,” tandasnya.
Dalam PP No 46/2021, Menteri Johnny menyatakan tugas pemerintah akan membantu penyediaan STB dalam program ASO. Oleh karena itu, Menkominfo mendorong agar lembaga penyiaran di Indonesia membantu masyarakat untuk menyongsong era digital.
“Penyelenggara multiplexing yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” ungkapnya.