Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan

Nusantaratv.com - 13 September 2023

Lukas Enembe. (Antara)
Lukas Enembe. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi. Sidang tuntutan akan digelar hari ini.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang digelar hari ini, Rabu (13/9/2023) pukul 11.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa menyebut suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," ujar jaksa kala membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pengacara Buktikan Hotel Angkasa Bukan Milik Lukas Enembe

JPU mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," tutur jaksa.

JPU mengungkapkan suap diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa menyebut suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas pun didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Uang diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close