Nusantaratv.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa dan pembuktian, terungkap jelas bahwa pemilik Hotel Angkasa adalah Rijatono Lakka, bukan kliennya. Hal ini, kata dia terkuak saat sidang masuk agenda pembuktian, dimana jaksa menunjukkan sejumlah dokumen di hadapan Lukas dan penasihat hukum.
"Saat ditunjukkan alas hak kepemilikan Hotel Angkasa, penasihat hukum bertanya siapa nama yang ada di alas hak tersebut, dan dijawab jaksa, milik Rijatono Lakka," ujar Petrus yang didampingi Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho, usai sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Menurut Petrus, keterangan tersebut sangat penting. Karena, selama ini pada dakwaan disebutkan bahwa pemilik Hotel Angkasa itu adalah Lukas Enembe, yang mendapat gratifikasi dari pengusaha Rijatono Lakka.
"Tapi faktanya, berdasarkan alas hak dari Hotel Angkasa itu sendiri, pemilik sah dari Hotel Angkasa itu, adalah Rijatono Lakka," kata dia.
Baca juga: Lukas Enembe: Di Singapura Saya Lebih Banyak Berobat Dibanding Main Judi
Petrus mengungkapkan, mulai dari proses jual-beli hingga pengurusan dokumen Hotel Angkasa, semua dilakukan Rijatono Lakka.
Rijatono membeli hotel dari keluarga mantan Gubernur Papua terdahulu, Izzac Hindom, kemudian diurus alas haknya, hingga keluar sertifikat hak milik atas nama Rijatono Lakka.
"Jadi, bagaimana mungkin hotel itu disebutkan milik Bapak Lukas," kata Petrus yang juga didampingi Cyprus A Tatali dan Sapar Sujud.
Ia melanjutkan, terkait tuduhan Lukas menerima uang Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pekan lalu, Rijatono Lakka dengan tegas mengatakan, uang tersebut milik Lukas sendiri.
"Dan keterangan itu sinkron dengan keterangan Bapak Lukas, bahwa uang itu miliknya sendiri. Bapak Lukas menyuruh Rijatono untuk mentransfer uang milik Bapak Lukas itu sendiri, karena butuh uang untuk berobat di Jakarta. Saat itu, Bapak Lukas terkena Covid di Jakarta," jelas Petrus.
Dalam sidang pembuktian, kata dia, jaksa juga banyak memperlihatkan dokumen yang berupa slip-slip bukti transfer dari bank. Petrus menyatakan, dalam hukum bukti transfer tersebut masuk kategori petunjuk.
"Seharusnya jaksa menghadirkan pihak teller bank, untuk membuktikan, apakah benar slip-slip bukti transfer bank itu, memang dikeluarkan dari bank-bank tersebut. Tetapi sampai sekarang, teller teller bank itu tidak pernah dihadirkan. Bahkan hakim pernah meminta jaksa untuk menghadirkan teller teller itu, namun tidak digubris jaksa," tandas Petrus.