Nusantaratv.com-Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL) sempat kabur keluar negeri saat tahu dirinya sudah menjadi tersangka di KPK.
"Wah ini saya sudah tahu ini targetnya, mungkin sudah mau menjadi tersangka dia ndak mau pulang (kabur ke luar negeri) sebelum Pak Firli mungkin pulang," ungkap Mahfud saat tampil dalam acara DonCast di NusantaraTV, Kamis (11/7/2024).
Mahfud menambahkan setelah SYL ditetapkan jadi tersangka, ia langsung memanggil pimpinan KPK. Dari penjelasan KPK disebut jika Firli Bahuri tidak mau menandatangani surat penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian itu.
"Tapi Pak Firli tidak mau tanda tangan sejak bulan Juni, baru Pak Firli menjalankan (teken) setelah kami tanda tangan ramai-ramai," ujar Mahfud.
Selain itu, sambung Mahfud, dirinya juga melaporkan status tersangka SYL ke Jokowi. Ketika itu SYL diminta pulang dari luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SYL pulang beberapa hari kemudian setelah ramai di media.
"Akhirnya dia pulang, karena kalau tidak pulang pasti dicari sama interpol. Dia kan masih statusnya menteri. Setelah pulang langsung ditetapkan jadi tersangka di KPK," kata Mahfud.
Diketahui, YSL divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yakni pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian.
YSL juga dijatuhi denda sebesar Rp14 miliar lebih dan 30 ribu Dolar AS.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.