Nusantaratv.com - Personel Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan 1.780 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang tidak dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan di perairan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (24/9/2022) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja didampingi Kanit 1 Siepatwal Subdit Patroliairud Polda NTT AKP Muhamad Idris Hamzah kepada Wartawan saat konferensi pers di Mako Marnit Labuan Bajo, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari kru KP. Ndana 3004 melaksanakan patroli menggunakan RIP Intercep Ditpolairud Polda NTT di sekitar Perairan Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dan mendapatkan tiga kapal yang diduga melakukan transportasi BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin transportasi (ilegal).
"Saat melakukan patroli personel menemukan tiga perahu motor yang terlupakan melakukan transportasi BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin transportasi, yang mana satu perahu tersebut bernama Dua Putri dan dua perahu tidak memiliki nama. Saat melakukan pemeriksaan terhadap perahu motor dengan nama dua putri petugas menemukan. BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan ijin transportasi. Selanjutnya petugas yang bekerja sebagai nelayan berinisial AL (34) bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 29 jerigen 20 liter atau kurang lebih 580 liter", jelasnya.
"Selanjutnya, personel KP. Ndana 3004 juga melakukan pemeriksaan terhadap dua perahu motor tanpa nama dan dua orang nelayan berinisial K (49) dan A (19) yang diduga melakukan transportasi BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin transportasi sebanyak 60 jerigen, 20 liter atau kurang lebih 1.200 liter dimana awalnya dibawa oleh perahu milik K dari Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dan setelah tiba di perairan Pulau Komodo, Provinsi NTT lalu di salin ke perahu motor milik A sebagai pemilik BBM tersebut. Para pelaku beserta barang bukti pun dibawa dan di markas unit Polairud Manggarai Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut",
Adapun barang bukti yang dimiliki oleh petugas yaitu tiga perahu motor dan sebanyak 1.780 liter solar serta tiga buah handphone.
Untuk menemukan modus operandi AL perkara yaitu membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan harga eceran tertinggi (HET) di Sape dan menjualnya di pulau Komodo, guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Tersangka AL membeli solar di SPBU Desa Bugis, Kecamatan Sape, dengan harga enam ribu delapan ratus rupiah. Rencananya akan dijual ke kapal Phinisi dan masyarakat pulau komodo dengan harga Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah.
"Kegiatan transportasi dan niaga BBM bersubsidi jenis solar ini sudah berlangsung dari bulan juli 2022 lalu dan sudah berjalan dua kali", tulisnya.
Sementara untuk tersangka K dan A juga sama untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Yang mana meminta biaya dan menjual ke tersangka A dengan Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah perliter di perairan komodo. tersangka A rencananya akan menjual ke kapal Phinisi dan masyarakat pulau komodo dengan harga Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah hingga Sembilan Ribu Rupiah perliternya.
"Aksinya ini sudah berlangsung dari bulan Maret 2022 lalu dan sudah berjalan dua kali", terangnya.
"Para tersangka diduga melanggar pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 angka 9 pasal 55 undang – undang RI 11 tahun 2020 cipta tentang kerja JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Enam Puluh Miliar Rupiah", ujarnya