Diduga Intip Wanita Mandi Pemuda Digebuki, Pemuda Lapor Polisi Pelaku Ditangkapi

Nusantaratv.com - 06 September 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemuda bernama Risman Alwi (21) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Mulut) dikeroyok enam orang pria lantaran diduga mengintip wanita inisial AB yang sedang mandi. Lima pelaku telah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

"Para pelaku langsung melayangkan pukulan ke tubuh korban," kata Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri, Selasa (5/9/2023).

Pengeroyokan terjadi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 11.00 WIT. Enam orang pelaku bernama Sahwin Duwila (20), Taufik Hidayat Umasugi (24), Sumardi Duwila (24), Asri Sangaji (30), Surahman Sangaji (30) dan Suryadi Umamit (29).

Baca juga: Nagih Utang Puluhan Juta, Wanita Malah Digebuki Anggota DPRD

Peristiwa itu bermula ketika korban bersama 4 pelaku bernama Sahwin, Sumardi, Taufik, dan Asri menggelar pesta minuman keras (miras) di kamar kosan milik Sumardi hingga pukul 14.00 WIT. Setelahnya korban beranjak ke toilet yang terletak di depan indekos.

"Ketika mau masuk ke dalam kamar mandi, korban Risman bertanya ke seseorang yang muncul di depan kamar mandi, 'apakah ada orang di dalam kamar mandi?' Orang yang ditanyai menjawab kalau pintu terkunci pasti ada orang di dalam," tutur Faidil

Korban kemudian masuk ke salah satu kamar mandi yang bersebelahan dengan AB. Pada saat itu, AB berteriak histeris lantaran melihat kepala seseorang sedang mengintip dari sekat yang terbuat dari tripleks.

"Gara-gara teriakan itu, para pelaku langsung mendatangi kamar mandi yang dipakai AB dan mengetuk pintu. Begitu pintu dibuka, muncul juga korban Risman di sebelahnya. Saat itu Risman membantah ketika ditanya para pelaku apakah mengintip AB. Tapi karena ada jejak kaki di dinding, bantahan korban tidak dipercaya," jelas Faidil.

Para pelaku langsung melayangkan pukulan ke tubuh korban. Korban lalu kabur ke kamar kosannya di belakang Masjid Lelilef Waibulan yang berjarak sekitar 500 meter dari kosan Faujia dan dikejar para pelaku.

"Ketiga pelaku lanjut memukul korban di bagian wajah dan kepala beberapa kali, juga menendang korban di wajahnya secara bersamaan. Korban kemudian menghindar namun terus dikejar pelaku. Korban dipukul dan ditendang di bagian wajah dan badan hingga terjatuh di lumpur depan kosan," tuturnya.

"Kemudian salah satu pelaku bernama Suryadi Umamit yang saat itu tidak tahu apa-apa, mengangkat korban yang telah kotor becek dan membawanya ke depan kosan Angkasa Morotai. Tapi karena mendengar teriakan bahwa korban yang mengintip di kamar mandi, pelaku langsung emosi dan memukul korban juga. Saat ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelas Faidil.

Saat ini keenam pelaku dugaan pengeroyokan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 sub Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Para tersangka diancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close