Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Bupati Sikka Nomor : 1 /HK/2021 tentang Kewaspadaan Dini DBD yang ditujukan kepada para kepala desa dan lurah.
"Kepala Desa dan Lurah harus menjalankan kegiatan pembasmian jentik-jentik nyamuk di lokasi yang menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk demam berdarah ini sehingga bisa resiko terserang DBD bisa diatasi," ujar Herlemus.
Selain itu menurut Herlemus, diperlukan penanganan sampah yang baik untuk mengurangi tempat perindukan nyamuk. Pemberantasan sarang nyamuk di wilayah sekolah dan di tempat-tempat umum.