Banyak Peran Kombes Agus di Obstruction of Justice Brigadir J, Salah Satunya Rusak CCTV

Nusantaratv.com - 06 September 2022

Kombes Agus Nurpatria saat sidang etik. (Polri TV)
Kombes Agus Nurpatria saat sidang etik. (Polri TV)

Penulis: | Editor: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap Kombes Agus Nurpatria hari ini, Selasa (6/9/2022). Agus dijerat lebih dari satu pasal dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Agus berperan merusak rekaman CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal," ujar Dedi dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. 

"Selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama. Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam," imbuhnya. 

Adapun pasal yang menjerat Agus, antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi. 

Ada 14 saksi yang diperiksa terkait kasus yang menimpa Agus. 

"Ini semuanya (akan) dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," tandas Dedi. 

Diketahui, sidang etik Polri terkait kasus ini telah memecat Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Sementara Irjen Ferdy Sambo, dipecat terkait perannya dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close