1 Warga Binaan Rutan Rantau Kabupaten Tapin Dapat Remisi Khusus karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 1 Miliar

Nusantaratv.com - 02 Mei 2022

Ilustrasi remisi/ist
Ilustrasi remisi/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Sebanyak 193 dari 325 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (02/5/2022).

Kepala Rutan (Karutan) Rantau, Andi Hasyim menjelaskan, 42 orang mendapat remisi 15 hari, 141 orang remisi satu bulan, delapan orang remisi satu bulan 15 hari dan dua orang dapat remisi dua bulan.

"Untuk satu orang yang mendapatkan satu bulan 15 hari, merupakan Remisi Khusus II karena tidak sanggup bayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jadi harus menjalani pengganti denda kurungan selama enam bulan pidana penjara," jelas Andi.

Andi mengatakan remisi khusus yang diberikan pada Hari Besar Keagamaan sesuai agama WBP. 

"Pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai satu sarana hukum yang penting, dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," tutur Andi Hasyim, mengutip tribunnewscom.

Ditambahkan, remisi diberikan negara bagi WBP yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan memenuhi persyaratan administratif.

"Saya berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan secara baik dan mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Rutan Rantau," imbau Andi Hasyim.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close